Polisi Turun Tangan Periksa Tukang Tambal Ban Nakal Diduga Tebar Paku di Jalanan Jogja
Aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik tebar paku yang meresahkan para pengguna jalan di beberapa ruas utama Kota Yogyakarta. Seorang tukang tambal ban yang beroperasi di kawasan Jalan Magelang KM 5, Sleman, menjadi fokus penyelidikan setelah diduga kuat melakukan aksi menebar paku untuk mendapatkan keuntungan dari pengendara yang mengalami ban bocor. Polisi telah memanggil dan memeriksa tukang tambal ban tersebut pada Rabu siang, 7 Mei 2025, guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik tebar paku ini.
Laporan mengenai praktik menebar paku ini marak beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah pengendara motor dan mobil mengeluhkan seringnya mengalami ban bocor di beberapa titik jalan yang sama, dan tak jauh dari lokasi tersebut terdapat tukang tambal ban. Kecurigaan semakin menguat ketika beberapa pengendara menemukan paku-paku yang sengaja disebar di badan jalan. Menindaklanjuti keresahan masyarakat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan seorang tukang tambal ban berinisial JN (42 tahun) untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Hadi Wijaya, saat dikonfirmasi di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tukang tambal ban terkait dugaan tebar paku. “Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang tukang tambal ban yang diduga melakukan praktik menebar paku di beberapa ruas jalan. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa paku-paku yang ditemukan di lokasi yang dilaporkan,” jelas Kompol Hadi Wijaya. Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk para korban yang mengalami ban bocor, untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Kompol Hadi Wijaya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik menebar paku untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan dari korban akan sangat membantu dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Pihaknya juga menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan praktik tebar paku yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan dan membahayakan keselamatan orang lain,” tegas Kompol Hadi Wijaya. Polisi juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan praktik tebar paku untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.