TINDAK TEGAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL: Polda DIY Segel Empat Toko Langgar Izin di Yogyakarta

Yogyakarta, Sabtu, 12 April 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan komitmennya dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan penyegelan terhadap empat toko yang terbukti melanggar izin penjualan miras di berbagai lokasi di Kota Yogyakarta. Langkah tegas segel toko miras ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

Menurut keterangan dari Kombes Pol Teguh Arifiyadi, S.I.K., M.H., Direktur Reskrimsus Polda DIY, operasi segel toko miras ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual miras tanpa izin yang sah atau melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan. Keempat toko yang disegel tersebut kedapatan menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap dan sah. Tindakan segel toko miras ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait peredaran miras di Yogyakarta.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin penjualan miras. Operasi segel toko miras ini adalah bentuk tindakan tegas kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Teguh Arifiyadi saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY pada Sabtu malam. Pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik usaha penjualan miras untuk mematuhi segala ketentuan perizinan yang berlaku. Polda DIY akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap toko-toko yang melanggar aturan.

Tindakan ini menunjukan ketegasan aparat untuk menindak pelaku toko yang melanggar aturan dari pusat.

Keempat toko miras yang disegel tersebut dipasang garis polisi dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan hingga proses hukum lebih lanjut selesai. Barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merek juga diamankan di Mapolda DIY. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi miras ilegal yang mungkin melibatkan toko-toko tersebut.