Tragis! Gegara Knalpot Brong, Dua Pemuda Tikam Temannya Sendiri di Jogja
Peristiwa berdarah kembali terjadi di Yogyakarta. Hanya karena persoalan knalpot brong, dua orang pemuda tikam temannya sendiri hingga mengalami luka serius. Insiden ini terjadi di sebuah warung angkringan di kawasan Jalan Magelang, Sleman, pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa pemuda tikam temannya ini bermula dari adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan saksi mata yang juga merupakan pemilik angkringan, Bapak Agus (50), kejadian bermula ketika korban, yang diketahui bernama Roni (22), menegur dua orang temannya, yakni Sandi (21) dan Bima (20), terkait suara bising knalpot brong sepeda motor mereka. “Korban bilang suara knalpot mereka mengganggu pengunjung lain. Tapi, kedua temannya itu tidak terima dan malah marah-marah,” ujar Bapak Agus dengan nada heran. Pertengkaran mulut semakin memanas hingga akhirnya berujung pada aksi pemuda tikam temannya menggunakan pisau lipat.
Dalam keributan tersebut, Sandi dan Bima secara bersama-sama menyerang Roni. Sandi diduga mengeluarkan pisau lipat dan menusuk Roni beberapa kali di bagian perut dan dada. Melihat kejadian mengerikan itu, Bapak Agus dan beberapa pengunjung lain berusaha melerai, namun pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor mereka. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta oleh warga dan petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian tidak lama setelah menerima laporan.
Kapolsek Mlati, Kompol Yulianto, S.H., saat memberikan keterangan pers pada Sabtu siang, 26 April 2025, membenarkan adanya kasus pemuda tikam temannya yang dipicu masalah knalpot brong. “Kami telah mengamankan kedua pelaku, Sandi dan Bima, beberapa jam setelah kejadian di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Sleman. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mlati,” jelas Kompol Yulianto. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.
Lebih lanjut, Kompol Yulianto mengungkapkan bahwa korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus pemuda tikam temannya ini menjadi pengingat betapa mudahnya emosi sesaat dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.