WN Timor Leste Ditangkap Polisi di Jogja Terkait Peredaran Sabu
Yogyakarta – Seorang warga negara (WN) Timor Leste berinisial JS (32 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Yogyakarta terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Penangkapan JS berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di penginapan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar penginapannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 50 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang digital, alat hisap (bong), dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Cahyo Dewo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan adanya penangkapan seorang WN Timor Leste terkait kasus peredaran sabu. Beliau menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami berhasil ditangkap polisi seorang WN Timor Leste yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Yogyakarta. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Kompol Cahyo Dewo. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan pelaku.
Saat ini, JS telah ditangkap polisi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Yogyakarta. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian pelaku selama proses hukum berlangsung. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda 2 miliaran rupiah.
Keberhasilan ditangkap polisi WN Timor Leste ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang mencoba beroperasi di wilayah Yogyakarta. Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.