Pelaku Teror Air Keras Tertangkap! Pemuda Ditangkap Polisi Jogja Usai Resahkan Warga
Kabar baik bagi warga Yogyakarta! Seorang pemuda ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta terkait kasus penyiraman air keras yang sempat meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pemuda ditangkap tersebut diduga kuat sebagai pelaku serangkaian aksi penyiraman air keras yang menyasar sejumlah warga di berbagai lokasi di Kota Gudeg. Penangkapan pemuda ditangkap ini dilakukan pada Kamis pagi, 10 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya di kawasan Sleman.
Penangkapan pemuda ditangkap ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Berdasarkan laporan dari para korban dan saksi mata, polisi berhasil mengumpulkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam aksi teror tersebut. Setelah melakukan serangkaian pelacakan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan petugas segera melakukan penangkapan.
Pria ditangkap tersebut diketahui berinisial AR (22 tahun). Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksinya, di antaranya adalah botol berisi sisa cairan yang diduga air keras, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penyiraman. Saat diinterogasi, Pria ditangkap tersebut mengakui perbuatannya dan motifnya diduga kuat adalah untuk membuat keresahan di masyarakat.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Arya Yudha, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi, 10 April 2025, membenarkan penangkapan pemuda ditangkap terkait kasus penyiraman air keras tersebut. “Kami telah berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras yang sempat meresahkan warga Yogyakarta. Penangkapan pemuda ditangkap ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Aditya Arya Yudha. Informasi mengenai pasal-pasal terkait penganiayaan berat dapat diakses melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Kombes Pol Aditya Arya Yudha mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku berhasil pemuda ditangkap. Saat ini, pelaku AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi teror tersebut.