Jukir Nakal Patok Harga Ekstra untuk Titipan Helm di Jogja, Wisatawan Resah!
Jogja, kota yang terkenal dengan keramahan dan budayanya, kini terusik oleh ulah segelintir jukir nakal. Modus terbaru yang meresahkan wisatawan adalah pematokan harga ekstra untuk titipan helm di area parkir. Praktik ini, yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, semakin sering dikeluhkan oleh pengunjung, terutama di kawasan Malioboro dan titik-titik wisata populer lainnya.
Seorang wisatawan asal Jakarta, Andi (32), mengaku terkejut ketika dimintai biaya tambahan sebesar Rp5.000 untuk menitipkan helmnya di sebuah area parkir dekat Pasar Beringharjo. “Padahal, saya sudah membayar biaya parkir sesuai tarif yang tertera. Tapi, tiba-tiba jukir nakal itu meminta uang tambahan untuk titipan helm. Katanya, itu ‘biaya keamanan’,” ujarnya, Senin (10/06/2024).
Kejadian serupa juga dialami oleh wisatawan lain, yang enggan disebutkan namanya, di kawasan Alun-alun Kidul. Ia merasa dirugikan dengan adanya praktik ini, mengingat biaya parkir di Jogja sebenarnya sudah cukup terjangkau. “Ini jelas pungutan liar. Seharusnya, pihak berwenang segera menindak jukir nakal ini,” tegasnya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait praktik jukir nakal tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Pungutan liar seperti ini tidak dibenarkan dan merusak citra pariwisata Jogja,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (11/06/2024).
Agus Santoso juga mengimbau wisatawan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar oleh jukir nakal. “Catat identitas jukir, lokasi, dan waktu kejadian. Laporkan ke pos polisi terdekat atau melalui aplikasi Jogja Smart Service,” tambahnya.
Pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta, melalui Kasat Reskrim Kompol Rizky Sanjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pungutan liar. “Kami akan melakukan patroli rutin di area parkir rawan pungli. Jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (12/06/2024).
Para wisatawan berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, praktik pungutan liar oleh jukir nakal dapat segera diberantas. Sehingga, Jogja tetap menjadi kota yang nyaman dan aman untuk dikunjungi.