Archives 01/04/2025

Pria 34 Tahun Ditangkap BNNP Usai Jual Selai Ganja di Jogja

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ganja. Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap karena menjual selai ganja di wilayah Yogyakarta. Penangkapan ini mengungkap bahwa pelaku mengolah ganja menjadi selai ganja yang kemudian dijual kepada konsumen.

Menurut keterangan dari Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkoba jenis ganja yang dikemas dalam bentuk selai. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial Y.

“Pelaku ditangkap saat mengambil paket ganja di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1,1 kilogram ganja yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel,” ujar Brigjen Pol Andi Fairan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti:

  • Lokasi: Jalan Magelang, Sleman, Yogyakarta.
  • Tanggal: Sabtu, 26 Oktober 2024.
  • Pelaku: Y (34 tahun).
  • Modus: Menjual selai ganja.
  • Barang bukti: 1,1 kilogram ganja, alat-alat untuk membuat selai ganja.
  • Pelaku mempelajari cara membuat selai dari internet.
  • Pihak BNNP DIY terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan transaksi jual beli ganja sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2024. Pelaku juga mengaku bahwa ia mengolah ganja menjadi selai untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pihak BNNP DIY menduga bahwa pelaku juga menjual selai tersebut kepada konsumen.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba,” kata Brigjen Pol Andi Fairan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 2 Rp10 miliar. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 3 Rp8 miliar.

Geger! Kolam Buatan Disulap Jadi Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis, Sindikat Terbesar di Jawa Barat Dibongkar!

Sebuah pengungkapan mengejutkan terjadi di Jawa Barat, di mana sebuah kolam buatan yang terletak di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, ternyata digunakan sebagai pabrik narkoba jenis tembakau sintetis. Penggerebekan ini berhasil membongkar sindikat narkoba terbesar di wilayah tersebut, dengan barang bukti mencapai 1 ton.

Kronologi Penggerebekan

  • Tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Bogor melakukan penggerebekan pada (tanggal kejadian, jika diketahui) di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
  • Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
  • Saat penggerebekan, petugas menemukan sebuah kolam buatan yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.
  • Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk bahan baku, alat produksi, dan tembakau sintetis siap edar.
  • Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Fakta-fakta Penting

  • Kolam buatan tersebut disulap menjadi pabrik narkoba tembakau sintetis.
  • Barang bukti yang disita mencapai 1 ton, menjadikannya pengungkapan terbesar di Jawa Barat.
  • Dua orang tersangka berhasil diamankan, namun dua orang pengendali pabrik tembakau sintetis itu masih buron dan sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Tembakau sintetis yang diproduksi di pabrik ini memiliki efek yang lebih kuat daripada ganja.

Dampak dan Keresahan

  • Pengungkapan pabrik narkoba ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di sekitar lokasi pabrik.
  • Masyarakat khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran tembakau sintetis, terutama bagi generasi muda.
  • Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan perlunya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Pelajaran yang Dapat Dipetik

  • Sindikat narkoba terus berinovasi dalam memproduksi dan mengedarkan narkoba.
  • Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.
  • Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Imbauan Kepada Masyarakat

  • Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
  • Segera laporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.
  • Dukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan bermanfaat.