Pria 34 Tahun Ditangkap BNNP Usai Jual Selai Ganja di Jogja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ganja. Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap karena menjual selai ganja di wilayah Yogyakarta. Penangkapan ini mengungkap bahwa pelaku mengolah ganja menjadi selai ganja yang kemudian dijual kepada konsumen.
Menurut keterangan dari Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkoba jenis ganja yang dikemas dalam bentuk selai. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial Y.
“Pelaku ditangkap saat mengambil paket ganja di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1,1 kilogram ganja yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel,” ujar Brigjen Pol Andi Fairan.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti:
- Lokasi: Jalan Magelang, Sleman, Yogyakarta.
- Tanggal: Sabtu, 26 Oktober 2024.
- Pelaku: Y (34 tahun).
- Modus: Menjual selai ganja.
- Barang bukti: 1,1 kilogram ganja, alat-alat untuk membuat selai ganja.
- Pelaku mempelajari cara membuat selai dari internet.
- Pihak BNNP DIY terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan transaksi jual beli ganja sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2024. Pelaku juga mengaku bahwa ia mengolah ganja menjadi selai untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pihak BNNP DIY menduga bahwa pelaku juga menjual selai tersebut kepada konsumen.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba,” kata Brigjen Pol Andi Fairan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 2 Rp10 miliar. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 3 Rp8 miliar.