Polisi Tangkap Maling Pemula yang Nekat Bobol Mesin ATM di Jogja
Aparat kepolisian berhasil tangkap maling pemula yang mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Yogyakarta. Upaya tangkap maling pemula ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak bank terkait percobaan pembobolan mesin ATM yang terjadi di Jalan Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Pelaku yang baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini berhasil diamankan pada hari Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 02.15 WIB.
Menurut keterangan dari Kompol Tri Widodo, S.H., M.M., Kapolsek Depok Timur, pelaku yang berhasil di tangkap maling pemula tersebut diketahui berinisial AR (19 tahun), seorang pemuda putus sekolah yang nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Pelaku mencoba membobol mesin ATM menggunakan alat sederhana seperti obeng dan kunci लेटर T. Namun, aksinya gagal karena alarm mesin ATM berbunyi dan petugas keamanan bank segera menghubungi pihak kepolisian,” jelas Kompol Tri Widodo dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Timur pada Rabu pagi, 30 April 2025.
Lebih lanjut, Kompol Tri Widodo menjelaskan bahwa saat petugas kepolisian tiba di lokasi, pelaku masih berada di dalam bilik ATM dan berusaha untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil tangkap maling pemula tanpa perlawanan yang berarti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol ATM serta uang tunai sisa hasil kejahatan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi pencurian mesin ATM. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Tri Widodo. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, terutama di area publik seperti mesin ATM. Keberhasilan tangkap maling pemula ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.