Mobil Wisatawan Jogja Diambil Paksa Debt Collector, Pelaku Diringkus Polisi!
Aksi pengambilan paksa mobil milik wisatawan di Yogyakarta oleh sekelompok debt collector menuai kecaman. Kejadian ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Yogyakarta. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku.
Kronologi Pengambilan Paksa Mobil Wisatawan
Kejadian bermula ketika seorang wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, sedang berlibur di Yogyakarta. Saat hendak meninggalkan lokasi wisata Gembira Loka Zoo, korban didatangi oleh lima orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Para pelaku menuduh korban menunggak angsuran mobil selama 10 bulan, padahal korban merasa tidak pernah mengambil kredit di perusahaan tersebut.
“Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut secara paksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan STNK mobilnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat tugas yang dibawa para pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Korban kemudian meminta untuk menyelesaikan masalah ini di kantor polisi.
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum
Pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu AF (25) warga Magelang, yang merupakan pemimpin kelompok, dan IR warga Kalasan, Sleman. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan unsur pidana pemaksaan dan pemerasan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Himbauan dan Penegasan Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa debt collector tidak berhak melakukan penghentian dan penarikan mobil tanpa dokumen yang lengkap dan sah. Dalam kasus ini, para pelaku tidak memiliki surat ketetapan pengadilan yang sah.
“Debt collector tidak boleh menghentikan mobil di jalan dan harus memenuhi lima syarat dokumen untuk melakukan penarikan, yaitu identitas DC, kartu sertifikasi, sertifikat Fidusia, surat tugas dari finance, dan surat ketetapan pengadilan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wisatawan, untuk tidak takut terhadap tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan prosedur. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya perusahaan pembiayaan, untuk menertibkan praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Informasi Tambahan:
- Kejadian terjadi di area parkir Gembira Loka Zoo, Yogyakarta.
- Korban adalah wisatawan asal Madiun, Jawa Timur.
- Dua pelaku berhasil ditangkap, tiga pelaku lainnya masih buron.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
- Polisi menegaskan syarat sah penarikan kendaraan oleh Debt Collector.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan Yogyakarta tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua orang.