Motif Penolakan Seksual: Pembunuh Wanita di Kos Jogja Akui Perbuatannya Karena Kesal
Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Yogyakarta akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah seorang pria yang dikenal oleh korban. Dalam pemeriksaan, pembunuh wanita tersebut mengaku melakukan tindakan keji itu karena merasa kesal setelah ditolak berhubungan badan oleh korban.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Aditya Arya Yudha, S.I.K., M.H., penangkapan pembunuh wanita berinisial RD (29 tahun), warga luar kota Yogyakarta, dilakukan pada Minggu siang, 20 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kota Yogyakarta setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian.
Kombes Pol Aditya Arya Yudha menjelaskan bahwa korban yang diketahui berinisial AL (24 tahun) ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Sabtu malam. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul dan cekikan di leher korban yang menyebabkan kematian.
Dalam pemeriksaan intensif, RD mengakui bahwa dirinya adalah pembunuh wanita tersebut. Ia mengaku datang ke kamar kos korban dengan maksud untuk mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak permintaannya. Merasa kesal dan emosi karena penolakan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa kesal setelah ditolak berhubungan badan. Ini adalah motif sementara yang berhasil kami gali dari keterangan pelaku. Namun, kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada motif lain yang mendasari tindakan keji ini,” ujar Kombes Pol Aditya Arya Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuh wanita ini, termasuk pakaian pelaku, barang-barang milik korban, dan alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan. Pelaku RD akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menghargai hak dan pilihan orang lain.